
Jember (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember pada Selasa (21/01) telah mengikuti pelaksanaan lelang yang mana diselenggarakan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dengan melelang aset-aset Barang Milik Negara (BMN) selain Tanah Bangunan dan Kendaraan (TBK).
Pelaksanaan lelang sendiri dilaksanakan melalui internet (open bidding) dengan dipimpin oleh Irawan Ciputra, SE, Pejabat lelang Kelas I pada KPKNL Jember. Adapun aset-aset BMN Non TBK yang dilelang berjumlah 188 unit barang inventaris pada satuan kerja Sekjen Kantor Kemenag Jember dengan harga perolehan sebesar Rp. 175.763.725,00 (seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Jember, Yuni Maya Sari, SE, menyatakan dengan proses yang transparan dan terbuka, kami memperoleh nilai penawaran tertinggi sebesar Rp. 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah). Hasil lelang ini merupakan bagian dari upaya kami untuk efisiensi pengelolaan aset negara dan memastikan transparansi dalam setiap kegiatan administratif yang kami lakukan, ujarnya.
Yuni sapaan akrabnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses lelang ini dan kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas serta profesionalisme dalam pengelolaan aset-aset negara.
Salah satu cara penghapusan aset BMN Non TBK melalui lelang ini merupakan penghapusan yang dilakukan antara lain karena BMN sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sudah tidak sesuai kebutuhan organisasi, rusak berat atau masa manfaat ataupun kegunaan sudah berakhir.

Pelaksanaan penghapusan BMN Non TBK ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna barang dalam pengelolaan Barang Milik Negara.
Sedangkan pelaksanaan penghapusan dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor B- 4838/SJ/B.III.3/KS.01.6/12/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Kemenag Kabupaten Jember.
Tujuan penghapusan ini untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN, dan penghapusan BMN secara efisien, efektif dan akuntabel. Selain itu, pelaksanaan lelang yang diikuti oleh kantor Kemenag Jember sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya pemenang lelang.