Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, inovatif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengembangan inovasi yang lahir dari identifikasi persoalan strategis, evaluasi pelayanan, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Inovasi tidak hanya diarahkan pada penyederhanaan prosedur, tetapi juga pada perlindungan perempuan dan anak, integritas layanan nikah, penguatan literasi, pemerataan akses layanan tahfiz, kepedulian sosial, dan pembinaan keagamaan warga binaan pemasyarakatan.
Melalui semangat BERSINAR (Bersih Melayani, Santun, Inovatif, Akuntabel, dan Ramah), Kemenag Jember menghadirkan enam inovasi unggulan: PELITA, S'GRA NIKAH, GELIS SERBU, GERBANG CINTA-QU, KEMAS, dan PAGAR LAPIS. Keenamnya merupakan bagian dari pembangunan Zona Integritas serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.
01 Perlindungan Perempuan dan Anak
PELITA
Pemberdayaan Perlindungan Terpadu bagi Perempuan dan Anak
Menguatkan Perlindungan Anak, Mencegah Perkawinan Usia Anak, dan Membangun Desa Ramah Anak
Latar Belakang
Perkawinan usia anak, keterbatasan ruang partisipasi anak, serta belum meratanya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak merupakan persoalan sosial yang memerlukan langkah bersama. Kabupaten Jember mencatat 1.362 perkara dispensasi nikah pada 2023, 562 perkara pada 2024, dan 337 perkara pada 2025. Angka perkara dispensasi nikah tingkat kabupaten tidak sama dengan jumlah peristiwa perkawinan anak di Kecamatan Silo.
PELITA dikembangkan dengan fokus awal di Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo. Proposal inovasi menjelaskan kebutuhan penguatan hak perempuan dan anak di wilayah tersebut melalui pendampingan, advokasi kebijakan desa, serta pengembangan forum partisipasi anak.
Tujuan dan Penerima Manfaat
PELITA bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai hak perempuan dan anak, mencegah perkawinan usia anak, memperkuat ketahanan keluarga, dan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak. Sasaran program meliputi anak, remaja, orang tua, keluarga, aparatur desa, dan komunitas masyarakat.
Pelaksanaan dan Keunggulan
- Pemetaan isu sosial: mengidentifikasi risiko perkawinan usia anak dan kebutuhan perlindungan keluarga.
- Pemberdayaan dan partisipasi anak: memperkuat Forum Anak Desa dan komunitas pemuda.
- Advokasi regulasi: mendampingi proses pembentukan kebijakan Desa Layak Anak bersama pemerintah desa.
- Pembinaan keluarga dan remaja: memanfaatkan BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah), BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah), BIMWIN (Bimbingan Perkawinan), BP4, dan SMOTH (Sekolah Menjadi Orang Tua Hebat).
- Kolaborasi dan pemantauan: bekerja sama dengan pemerintah desa, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, organisasi pendamping, serta pemangku kepentingan lintas sektor.
Kebaruan PELITA terletak pada integrasi penyuluhan agama, partisipasi anak, penguatan kelembagaan, dan kebijakan desa, sehingga upaya pencegahan tidak berhenti pada sosialisasi insidental.
Hasil dan Capaian
| Indikator | Capaian |
|---|---|
| Peristiwa perkawinan anak di Kecamatan Silo | 59 (2023), 39 (2024), 24 (2025) |
| Penurunan jumlah peristiwa 2024–2025 | 15 peristiwa atau sekitar 38,5% |
| Kebijakan desa | Peraturan Desa Layak Anak No. 7 Tahun 2023 |
| Forum Anak Desa | 5 forum terbentuk |
| Kesadaran orang tua menikahkan anak di usia dewasa | 72% (2024) menjadi 81% (2025) |
Penurunan jumlah perkawinan anak merupakan tren yang terjadi selama periode pelaksanaan dan kolaborasi lintas sektor, sehingga tidak semata-mata merupakan dampak PELITA.
Dampak dan Keberlanjutan
PELITA memperkuat partisipasi anak, menyediakan dasar kebijakan perlindungan di tingkat desa, dan mendorong keterlibatan keluarga, penyuluh agama, serta pemerintah setempat. Keberlanjutan program diarahkan melalui Forum Anak Desa, pendampingan masyarakat, dan peluang penerapan praktik baik di wilayah lain.
Galeri Dokumentasi PELITA
Dokumentasi foto kegiatan PELITA akan ditampilkan di sini.
02 Pelayanan Nikah Berintegritas
S'GRA NIKAH
Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah
Mewujudkan Pelayanan Pernikahan yang Bersih, Transparan, dan Inklusif
Latar Belakang
Pelayanan nikah merupakan layanan publik yang langsung dirasakan masyarakat. Prosedur dan biaya yang belum dipahami secara merata, potensi pemberian di luar ketentuan, serta kebutuhan pelayanan yang ramah terhadap kelompok rentan merupakan alasan untuk memperkuat tata kelola pelayanan.
S'GRA NIKAH dikembangkan sebagai upaya sistematis membangun budaya pencegahan gratifikasi sejak pendaftaran sampai layanan selesai, dengan menggabungkan komitmen petugas dan pengguna layanan, transparansi informasi, pemanfaatan SIMKAH, serta pengawasan.
Tujuan dan Penerima Manfaat
Tujuannya adalah memperkuat integritas petugas, memastikan masyarakat memahami prosedur dan biaya resmi, meningkatkan kualitas layanan nikah, serta memperluas akses layanan yang inklusif. Penerima manfaat utama adalah calon pengantin, keluarga, pengguna layanan KUA, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Mekanisme dan Keunggulan
- Penguatan komitmen internal: pembinaan petugas, pakta integritas, dan pedoman pencegahan gratifikasi.
- Edukasi pengguna layanan: penyampaian informasi biaya, hak pengguna, prosedur, serta surat pernyataan antigratifikasi.
- Pelayanan berbasis sistem: mendorong pendaftaran mandiri melalui SIMKAH untuk mempermudah akses dan meminimalkan interaksi yang tidak diperlukan.
- Layanan inklusif: penyesuaian pelayanan bagi calon pengantin berkebutuhan khusus.
- Pengawasan dan evaluasi: mendorong tindak lanjut keluhan, pengawasan berkelanjutan, dan perbaikan pengalaman pengguna.
S'GRA NIKAH menggeser pencegahan gratifikasi dari ketergantungan terhadap komitmen personal menjadi mekanisme yang tertanam dalam proses pelayanan.
Hasil dan Capaian
| Indikator | Capaian yang dilaporkan |
|---|---|
| Surat pernyataan antigratifikasi | 2.531 |
| Penggunaan pendaftaran mandiri SIMKAH | 1.926 |
| Tingkat kepuasan layanan KUA | 92% |
| Penerimaan gratifikasi yang tercatat | 33 (2024), 2 (2025), 0 (semester I 2026); perlu memastikan definisi pengukuran |
| Replikasi praktik baik | Kemenag Kabupaten Probolinggo dan Kota Surabaya |
Angka nol merupakan catatan pada periode tertentu, bukan pernyataan bahwa tidak mungkin terjadi gratifikasi.
Dampak dan Keberlanjutan
Inovasi ini memperkuat transparansi layanan, membiasakan komitmen antigratifikasi, dan meningkatkan akses informasi bagi calon pengantin. Keberlanjutan dilakukan melalui pembinaan KUA, sosialisasi, evaluasi kepuasan, serta penguatan kanal pengaduan.
Galeri Dokumentasi S'GRA NIKAH
Dokumentasi foto kegiatan S'GRA NIKAH akan ditampilkan di sini.
03 Gerakan Literasi
GELIS SERBU
Gerakan Literasi Seribu Buku
Menumbuhkan Budaya Menulis, Mendokumentasikan Praktik Baik, dan Memperluas Akses Pengetahuan
Latar Belakang
ASN, guru, pengawas, penghulu, penyuluh, dan tenaga pendidikan memiliki pengalaman lapangan yang kaya akan pengetahuan dan praktik baik. Akan tetapi, pengalaman tersebut tidak selalu dituangkan dalam tulisan yang dapat dimanfaatkan lintas satuan kerja. GELIS SERBU hadir sebagai gerakan kolektif untuk mengembangkan budaya menulis dan mempublikasikan karya di lingkungan Kemenag Jember.
Proposal inovasi menyebut sasaran menghasilkan minimal 1.000 tulisan; angka ini merupakan target program, bukan capaian yang sudah terealisasi.
Tujuan dan Sasaran
GELIS SERBU bertujuan memperkuat budaya literasi, meningkatkan kapasitas penulisan, mendokumentasikan inovasi dan praktik baik ASN, serta memperluas akses terhadap karya religius, edukatif, dan inspiratif. Gerakan ini melibatkan ASN dan ekosistem pendidikan, termasuk guru, murid, madrasah, serta komunitas literasi.
Mekanisme dan Keunggulan
- Membentuk jejaring penggerak literasi dan komunitas penulis.
- Menyelenggarakan sosialisasi, webinar, diskusi, dan pendampingan kepenulisan.
- Mendorong penulisan buku, artikel, antologi, dan dokumentasi praktik baik.
- Mengumpulkan serta mempublikasikan karya dalam katalog digital.
- Memantau perkembangan keterlibatan penulis dan produksi karya.
Keunggulan GELIS SERBU adalah perpaduan pembinaan literasi dengan dokumentasi pengetahuan organisasi, sehingga pengalaman kerja dan pendidikan dapat dijadikan bahan pembelajaran bersama.
Hasil dan Capaian
| Indikator | Kondisi/capaian |
|---|---|
| Penulis awal | 134 orang |
| Penulis terlibat setelah gerakan | 527 orang |
| Karya dalam katalog digital | 653 karya |
| Penghargaan 2025 | Penggerak Literasi Nasional dan Lembaga Pemerintah Berkomitmen dalam Bidang Literasi |
Jumlah penulis bertambah 393 orang dari posisi awal yang tercatat. Perkembangan ini menjadi dasar penguatan budaya publikasi dan literasi di lingkungan Kemenag Jember.
Dampak dan Keberlanjutan
GELIS SERBU memperbanyak dokumentasi praktik baik, mempertemukan jejaring penulis, dan memperluas pilihan literatur bagi masyarakat. Keberlanjutan didukung komunitas, pelatihan, serta pemutakhiran katalog digital.
Galeri Dokumentasi GELIS SERBU
Dokumentasi foto kegiatan GELIS SERBU akan ditampilkan di sini.
04 Uji Tahfiz Jemput Bola
GERBANG CINTA-QU
Gerakan Pengembangan Cinta Tahfidz Al-Qur'an
Layanan Jemput Bola Uji Tahfiz yang Ramah Anak dan Terstruktur
Latar Belakang
Pengujian hafalan Al-Qur'an di sekolah dan madrasah sebelumnya banyak diselenggarakan secara mandiri dengan mekanisme yang beragam. Lembaga pendidikan membutuhkan dukungan tim penguji dan mekanisme penilaian yang lebih terstruktur. GERBANG CINTA-QU dikembangkan untuk menumbuhkan kecintaan peserta didik terhadap Al-Qur'an dan memperluas akses pembinaan, pengujian, evaluasi, serta sertifikasi tahfiz.
Inovasi ini memiliki manfaat penting bagi kelompok rentan anak-anak, terutama karena pengujian dapat dilakukan langsung di RA, MI, SD, atau lembaga pemohon tanpa keharusan datang secara individual ke kantor.
Tujuan dan Penerima Manfaat
Tujuannya adalah meningkatkan minat dan motivasi menghafal Al-Qur'an, memperluas pemerataan akses layanan, memberikan pengakuan capaian tahfiz, dan mendukung satuan pendidikan dalam pembinaan keagamaan. Penerima manfaat adalah peserta didik sekolah, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan Islam.
Alur Pelayanan
- Permohonan: sekolah/madrasah/lembaga mengajukan permohonan uji tahfiz kepada Kemenag Jember.
- Koordinasi: pengelola memverifikasi permohonan dan menyiapkan jadwal serta tim penguji.
- Jemput bola: penguji datang ke lembaga pada jadwal yang disepakati.
- Pengujian: peserta mengikuti uji hafalan dan evaluasi sesuai standar program.
- Hasil dan sertifikasi: hasil ditetapkan dan peserta yang memenuhi kriteria mendapatkan sertifikat.
Persyaratan administratif dan ketentuan uji ulang perlu mengacu pada SOP/tim resmi dan tidak boleh ditambahkan tanpa verifikasi.
Keunggulan
GERBANG CINTA-QU memindahkan pusat pelayanan dari kantor ke lingkungan peserta didik. Pelaksanaan di lembaga pendidikan membantu akses anak, memudahkan pendampingan guru, dan menyediakan proses pengujian yang lebih terkoordinasi.
Hasil dan Capaian
| Indikator | Capaian |
|---|---|
| Tim penguji yang ditetapkan melalui SK | 16 orang |
| Peserta uji tahfiz pada 2025 | 314 peserta |
| Peserta yang dilaporkan per Juli 2026 | 1.425 peserta |
| Peserta pada rekap permohonan lain | 1.325 peserta, dengan cakupan pelaporan berbeda — perlu rekonsiliasi |
Catatan: dokumen lain menyebut angka total 1.739 murid yang merupakan penjumlahan 314 dan 1.425. Jangan menyatakan bahwa 1.425 adalah angka kumulatif dari 2025 apabila tidak ada konfirmasi tim pengelola; perjelas periode dan definisi 'peserta diuji' versus 'peserta lulus'.
Dampak dan Keberlanjutan
Program mendekatkan layanan kepada anak, membantu satuan pendidikan memperoleh proses uji yang lebih terstruktur, dan memberikan pengakuan atas capaian hafalan. Keberlanjutan dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga pemohon, tim penguji, dan pembinaan tahfiz.
Galeri Dokumentasi GERBANG CINTA-QU
Dokumentasi foto kegiatan GERBANG CINTA-QU akan ditampilkan di sini.
05 Pelayanan Sosial
KEMAS
Kemenag Menyapa dan Membantu Sesama
Menghadirkan Pelayanan Sosial yang Humanis, Aktif, dan Tepat Sasaran
Latar Belakang
Pelayanan sosial keagamaan perlu menjangkau warga yang mengalami kendala ekonomi, mobilitas, maupun akses informasi. Sebelum pengembangan program, kegiatan bantuan dinilai belum cukup terstruktur dan belum merata dalam menjangkau kelompok rentan. KEMAS hadir sebagai bentuk pelayanan aktif ketika petugas Kemenag datang menyapa, mendengar kebutuhan, dan membantu masyarakat secara langsung.
Program ini tidak terbatas pada pembagian bantuan, tetapi juga mencakup pendampingan, penguatan data sasaran, serta kerja sama dengan lembaga sosial dan masyarakat.
Tujuan dan Sasaran
KEMAS bertujuan meningkatkan kehadiran pelayanan sosial Kemenag, memperluas jangkauan penerima manfaat, memperkuat kepedulian ASN, dan meningkatkan ketepatan sasaran. Sasaran meliputi fakir miskin, lansia, guru non-PNS, siswa berprestasi kurang mampu, serta masyarakat di wilayah binaan seperti Kampung Zakat dan Kampung Tilawah.
Mekanisme Pelaksanaan
- Kemenag Menyapa: kunjungan, dialog, pendataan kebutuhan, dan pendampingan keagamaan maupun sosial.
- Kemenag Membantu Sesama: distribusi bantuan sosial, kebutuhan dasar, perlengkapan pendidikan, atau dukungan lain sesuai kebutuhan dan ketersediaan sumber daya.
- Pemetaan dan verifikasi: identifikasi mustahik/penerima serta koordinasi dengan mitra terkait.
- Monitoring: dokumentasi dan evaluasi penyaluran serta pemutakhiran data penerima.
Kebaruan KEMAS adalah pendekatan jemput bola sosial yang terencana, dengan ASN tidak hanya menunggu masyarakat datang mengajukan permohonan.
Hasil dan Capaian
| Indikator | Capaian yang dilaporkan |
|---|---|
| Penyaluran 2024 | 545 paket |
| Penyaluran 2025 | 835 penerima |
| Penyaluran hingga Juli 2026 | 680 penerima |
| Cakupan bantuan | Termasuk 12 lembaga |
| Nilai bantuan | Rp1.083.290.555; periode dan rincian cakupan perlu diverifikasi |
| Replikasi program | Kemenag Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Bondowoso |
Catatan akurasi: unit 'paket' dan 'penerima' tidak otomatis setara. Hindari membuat grafik perbandingan persentase antartahun tanpa penyeragaman definisi.
Dampak dan Keberlanjutan
KEMAS memperluas jangkauan layanan sosial, mendukung pemetaan penerima manfaat, dan menguatkan kolaborasi. Keberlanjutan diarahkan melalui pembaruan data mustahik, pemantauan penyaluran, serta peningkatan sinergi bersama mitra sosial.
Galeri Dokumentasi KEMAS
Dokumentasi foto kegiatan KEMAS akan ditampilkan di sini.
06 Pembinaan Keagamaan di Lapas
PAGAR LAPIS
Penyuluhan Agama pada Warga Lapas Terintegrasi
Memperkuat Pembinaan Keagamaan dan Karakter Warga Binaan Pemasyarakatan
Latar Belakang
Warga binaan pemasyarakatan memerlukan pembinaan karakter dan spiritual sebagai bagian dari proses perubahan diri dan persiapan kembali ke masyarakat. Sebelum inovasi, pembinaan keagamaan di Lapas Jember masih terbatas dari segi frekuensi, variasi materi, jumlah pembina, dan koordinasi. PAGAR LAPIS dikembangkan melalui kerja sama penyuluh agama Kemenag Jember dengan pihak Lapas untuk menghadirkan pembinaan yang lebih terintegrasi.
Tujuan dan Sasaran
PAGAR LAPIS bertujuan meningkatkan pemahaman agama, pembentukan karakter, kedisiplinan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan sosial. Sasaran program adalah warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti layanan pembinaan keagamaan.
Mekanisme Pelaksanaan
- Mengidentifikasi kebutuhan pembinaan melalui koordinasi dengan Lapas.
- Menyusun jadwal, kelompok peserta, materi, dan tenaga pembina.
- Melaksanakan kegiatan Al-Qur'an, tahfiz, tarikh, hadis, fikih, diskusi, dan pembinaan karakter.
- Memfasilitasi layanan rohani bagi warga binaan sesuai agama masing-masing melalui koordinasi terkait.
- Melaksanakan monitoring terhadap penyelenggaraan pembinaan.
Keunggulan PAGAR LAPIS adalah perubahan dari program pembinaan keagamaan terbatas menuju layanan lebih intensif dan terorganisasi.
Hasil dan Capaian
| Aspek | Sebelum | Sesudah |
|---|---|---|
| Frekuensi | 1 pertemuan/minggu | 5 pertemuan/minggu |
| Pembina | 1 orang | 11 orang |
| Materi | Fokus Al-Qur'an | Al-Qur'an, tahfiz, tarikh, hadis, dan fikih |
| Peserta | 20 orang | 90 santri |
| Pengorganisasian | Belum terpadu | 5 kamar pondok |
Dampak dan Keberlanjutan
PAGAR LAPIS meningkatkan intensitas pembinaan, variasi materi, dan jangkauan peserta. Program diharapkan mendorong perubahan karakter, kedisiplinan, dan kesiapan kembali ke masyarakat. Dampak perubahan perilaku dan reintegrasi sosial belum dapat diklaim sebagai hasil kuantitatif tanpa evaluasi lanjutan. Keberlanjutan diperkuat melalui kemitraan Kemenag dan Lapas serta jadwal pembinaan yang berkesinambungan.
Galeri Dokumentasi PAGAR LAPIS
Dokumentasi foto kegiatan PAGAR LAPIS akan ditampilkan di sini.
Inovasi Bukan Sekadar Program, tetapi Kehadiran Manfaat
PELITA memperkuat perlindungan perempuan dan anak. S'GRA NIKAH membangun budaya integritas pada pelayanan pernikahan. GELIS SERBU mengembangkan ekosistem literasi. GERBANG CINTA-QU mendekatkan pengujian tahfiz kepada anak-anak. KEMAS menghadirkan pelayanan sosial yang proaktif. PAGAR LAPIS memperluas pembinaan keagamaan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Enam inovasi tersebut mencerminkan komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, transparan, inklusif, dan berdampak kepada masyarakat.
BERSINAR — Bersih Melayani, Santun, Inovatif, Akuntabel, dan Ramah.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember