Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang memberikan kepastian tentang hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, maka disusunlah standar pelayanan publik ini sehingga standar pelayanan publik yang dimaksud diharapkan dapat memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat meliputi kejelasan persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu pelayanan publik. untuk lebih lengkap silahkan download File PDF pada link berikut : SK Standar Pelayanan Kemenag Kab. Jember
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember

