Kotak Lapor adalah sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, dan pengaduan secara langsung dan tertulis terkait layanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember. Kotak ini tersedia di area layanan kantor dan dapat dimanfaatkan oleh setiap pengguna layanan.
Setiap masukan yang Anda sampaikan sangat berarti bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik yang bersih, cepat, ramah, dan bebas pungutan liar, sejalan dengan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Cara Menyampaikan Masukan
- Ambil kertas dan alat tulis yang tersedia di samping Kotak Lapor.
- Tuliskan kritik, saran, atau pengaduan Anda secara jelas, misalnya jenis layanan yang diterima, waktu, dan hal yang ingin disampaikan.
- Cantumkan nama dan nomor kontak jika Anda ingin mendapatkan tanggapan atas masukan yang disampaikan.
- Lipat kertas tersebut, lalu masukkan ke dalam Kotak Lapor.

Tindak Lanjut Masukan
Kotak Lapor dibuka secara berkala oleh petugas. Setiap masukan dicatat, dibahas, dan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember.
Saluran Pengaduan Lainnya
Selain melalui Kotak Lapor, Anda juga dapat menyampaikan kritik, saran, dan pengaduan melalui:
- WhatsApp Layanan Pengaduan: 0811-3656-262
- Portal layanan BERSINAR: bersinar.kemenagjember.id
- SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id
Seluruh layanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember tidak dipungut biaya. Jika Anda menemukan praktik pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai standar, jangan ragu untuk melaporkannya.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember